DASAR : Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kecamatan dan Kelurahan pada Pemerintah Kota Cirebon
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Kedudukan
Dasar hukum tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi
Kota Cirebon berpijak pada Keputusan Walikota Cirebon Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Cirebon. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah
sebagai Perangkat daerah kota dalam wilayah Kecamatan
Tugas Pokok
Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota
serta mempunyai tugas :
Kedudukan
Dasar hukum tugas pokok dan fungsi Pemerintahan Kelurahan Sunyaragi Kecamatan Kesambi
Kota Cirebon berpijak pada Keputusan Walikota Cirebon Nomor 59 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Cirebon. Kelurahan merupakan wilayah kerja Lurah
sebagai Perangkat daerah kota dalam wilayah Kecamatan
Tugas Pokok
Kelurahan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan, pembangunan,
kemasyarakatan dan melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota
serta mempunyai tugas :
1. Pelaksanaan kegiatan pemerintah kelurahan;
2. Pemberdayaan masyarakat;
3. Pelayanan masyarakat;
4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; dan
6. Pembinaan lembaga kemasyarakatan
FungsiUntuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud Kelurahan mempunyai Fungsi :
a Perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugas bidang pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan ;
b Penyelenggaraan bidang pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan;
c Pembinaan dan pelaksanaan tugas pemerintahan, pelayanan umum, kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan, perekonomian dan pembangunan; dan
d Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya
Keputusan Walikota Cirebon Nomor 59 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan Kota Cirebon. Terdiri dari 11 RW dan 55 RT antara lain :
1. RW.01 Karang Yudha
2. RW.02 Tamansari
3. RW.03 Karang Baru
4. RW.04 Lebu
5. RW.05 Siadem
6. RW.06 Karang Jalak
7. RW.07 Karang Jalak Mekar
8. RW.08 Margasari
9. RW.09 Karang Malang
11. RW.11 Bima Indah
STRUKTUR ORGANISASI KELURAHAN SUNYARAGI
1. LURAH
2. SEKRETARIS
3. SEKSI PEMERINTAHAN UMUM
4. SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
5. SEKSI PELAYANAN UMUM
6. SEKSI PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
wis tah mengkenen bae ??????
BalasHapus